Untuk mengetahui status penerima Bansos PKH, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial:
1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.
Cara Daftar Bansos PKH Secara Online
Jika Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah namun belum mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri atau keluarga secara online. Berikut panduannya:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga Anda.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai dana Bansos PKH sebesar Rp750.000 dari pemerintah untuk setiap pemilik NIK E-KTP pada Juni 2024, berikut sejumlah informasi penting yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.