- Calon KPM tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
- Calon KPM tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Calon KPM terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
- Calon KPM bukan pendamping sosial dalam program-program bantuan sosial.
- Calon KPM memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang valid terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).