Heboh! KJP Plus Tahap 1 Belum Cair? Ini Alasannya, Simak Selengkapnya Disini

Sabtu 08 Jun 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi KJP plus tahap 1 2024 (Foto: PosKota/Saffa Sabila)

Ilustrasi KJP plus tahap 1 2024 (Foto: PosKota/Saffa Sabila)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sebuah program pembangunan manusia dalam dunia pendidikan berupa KJP atau Kartu Jakarta Pintar.

KJP plus sendiri diluncurkan karena adanya angka putus sekolah yang tinggi dan rendahnya tingkat partipasi anak-anak sehingga bantuan dari pemerintah ini pun bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan serta meningkatkan kualitas SDM manusia di Jakarta terutama pada bidang pendidikan.

Namun, sampai saat ini Kartu Jakarta Pintar plus tahap 1 pun belum di dapatkan juga oleh calon penerima karena pencairan belum selesai akibat adanya kendala pada satu dan lain hal.

Lalu apa penyebab keterlambatan dari KJP plus tahap 1 tersebut? Simak berita di bawah ini sampai akhir.

Keterlambatan Akibat Proses Verifikasi Data

Kartu Jakarta Pintar tersebut seharusnya diterima oleh anak-anak yang membutuhkan pada bulan Mei 2024 namun Disdik atau Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa akan terjadi keterlambatan.

Sebab terjadinya keterlambatan tersebut dikarenakan adanya proses yang masih perlu disesuaikan seperti verifikasi dan validasi data calon penerma.

Permintaan maaf yang di lontarkan oleh Disdik atau Dinas Pendidikan pada akun Instagram @disdikdki tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya tentang keterlambatan dan kapan pencairan dana tersebut bisa segera dilakukan?

Pada akun Instagram Disdik memastikan bahwa minggu kedua di bulan Juni 2024 akan menjadi waktu yang tepat untuk dilakukan pencairan dana KJP Plus tahap 1 2024.

Bagaimana Cara Cek Status Penerimanya?

  1. Buka browser favorit pada perangkat anda, lalu ketik https://kjp.jakarta.go.id/ pada kolom pencarian tersebut.
  2. Setelah sudah muncul website KJP tersebut, silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh calon penerima.
  3. Pilihlah tahun “2024” apa bila anda terdaftar pada penyaluran tahap 1.
  4. Tekan tombol “Cek” lalu pada website KJP akan tertera keterangan mengenai status penerima dengan NIK tersebut. 

Semoga pada minggu kedua di bulan Juni 2024 tersebut dapat dilakukan pencairan secara merata bagi seluruh calon penerima yang membutuhkan.

Berita Terkait

News Update