Kategori Pekerja Yang Akan Dipotong Gajinya Untuk Tapera, Beserta Detail Potongannya!

Minggu 02 Jun 2024, 22:30 WIB
Bp Tapera, kategori dan detail potongan (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Bp Tapera, kategori dan detail potongan (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Senin 27 Mei 2024 dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan Jakarta Pusat, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan baru yang menarik perhatian yaitu pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera kini ditetapkan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Peraturan ini sudah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Siapa yang akan terkena pemotongan gaji?

Berikut adalah rincian golongan pekerja yang gajinya akan dipotong untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024:

  • Pekerja yang digaji dari APBN dan APBD: Diatur oleh menteri bidang keuangan dengan koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara.
  • Pekerja BUMN, badan usaha milik daerah, desa, dan swasta**: Diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang dimaksud pada Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri: Diatur oleh BP Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi berbagai sektor pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Detail Pemotongan:

Pasal 15 ayat 1 menetapkan bahwa simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyebutkan, untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dengan kebijakan baru ini, Jokowi berharap dapat memberikan solusi bagi kebutuhan perumahan rakyat, sambil mendorong partisipasi seluruh pekerja dalam program ini. Seperti halnya BPJS Kesehatan, harapannya, kebijakan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI

Berita Terkait

Jangan Paksakan Rakyat Iuaran Tapera

Selasa 04 Jun 2024, 05:07 WIB
undefined

News Update