"Setelah tidak jadi calo SIM lagi, pelaku TN ini banting stir membuat dokumen penting. Dan rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta," ungkapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko Hanindito menambahkan pelaku belajar membuat dokumen palsu dari internet.
"Pelaku TN ini dulu pernah menjadi calo SIM. Dan belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan menggunakan mesin printer sama komputer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan," tutupnya.
"Kedua pelaku TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya melanjutkan. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.