"Barang bukti disita anggota ada HP Xiaomi, perhiasan berupa kalung emas, liontin, cincin, dua buah anting, kerdus buat bungkus jasad korban, pakaian korban, tali sepatu dan motor korban. Pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian kekerasan hingga korban meninggal dunia Pasal 339 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya. (Angga)
Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Terpojok oleh Ancaman Korban
Kamis 25 Apr 2024, 19:12 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait