"Barang bukti disita anggota ada HP Xiaomi, perhiasan berupa kalung emas, liontin, cincin, dua buah anting, kerdus buat bungkus jasad korban, pakaian korban, tali sepatu dan motor korban. Pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian kekerasan hingga korban meninggal dunia Pasal 339 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya. (Angga)
Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Terpojok oleh Ancaman Korban
Kamis 25 Apr 2024, 19:12 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY