Hakim MK Dissenting Opinion Sengketa Pilpres 2024, Nilai Presiden Manfaatkan Kekuasaan Langgengkan Dinasti Politik

Selasa 23 Apr 2024, 10:48 WIB
Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.

Putusan dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI


Berita Terkait


undefined
Opini

Menunggu Oposisi

undefined
Opini

Oposisi, Bukan Memusuhi

News Update