Aturan ini membantu nasabah yang mengalami Galbay untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil ketika mereka tidak dapat membayar utang pada jasa atau layanan pinjaman online.
Pihak OJK menyarankan agar para nasabah sebaiknya tidak mencari pinjaman saldo DANA tambahan saat mengalami Galbay, yang hanya akan memperburuk situasi.
Jika ada penagih pinjol yang memaksa nasabah untuk mengambil pinjaman tambahan dengan ancaman penyebaran informasi pribadi, nasabah dapat melindungi diri mereka dengan mengacu pada Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 2 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau melaporkannya langsung ke OJK.
2. Melakukan Pendekatan Diri dengan Tuhan
Langkah kedua yang bisa dilakukan oleh para nasabah yang mengalami Gaga bayar adalah mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari jerat pinjol di masa depan.
Nasabah yang mengalami Galbay juga dapat menurunkan gengsi untuk menghindari kecenderungan menggunakan pinjol terus-menerus hanya untuk memenuhi keinginan pribadi.
Selain itu, penting untuk menghindari siklus berulang dalam mencari solusi finansial yang hanya akan memperburuk kondisi keuangan Anda.
Perlu diingat kembali bahwa pinjol awalnya diciptakan untuk membantu individu dalam keadaan darurat yang membutuhkan akses cepat ke dana tunai.
Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan pinjol secara bertanggung jawab dan melakukan persiapan dengan matang sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Demikianlah informasi mengenai cara aman menghadapi Galbay pinjol yang dapat Anda pelajari, dan penting untuk dilakukan secara konsisten oleh nasabah yang mengalami Galbay. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!