Kemudian korban ditangkap tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika namun di hp korban didapati percakapan antara korban dengan Caso berisi soal penjualan dan penimbangan narkotika berupa foto. Bahkan di rumah korban di Jl. Mawar I NO.24 RT.004 RW 011 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Saat itu timbul ide AH untuk menginterogasi korban di rumah kosong di Asrama Airud Cilincing Jakarta Utara dengan cara di pres, digulung (diinterogasi sambil dilakukan pemukulan dan penganiayaan).
Lalu korban dibawa ke rumah Wati (istri kedua korban) di daerah Cilincing Baru, Jakarta Utara, namun di dalam rumah tersebut tidak ditemukan narkotika. Selanjutnya korban dibawa ke posko (pangkalan Truck) II. Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Namun korban kemudian diketahui meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023.
Selanjutnya mayat korban dibuang ke salah satu jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01 RW. 01 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 24 juli 2023 menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul di dada kiri yang menyebabkan patah tulang iga kiri yang menyebabkan robekan pada otot jantung dan perdarahan di ruang antara selaput kandung jantung dan jantung sehingga menggangu kerja jantung. Begitu pula kekerasan tumpul di wajah dan kepala yang cukup luas hingga menyebabkan memar yang luas pada permukaan otak besar dapat menyebabkan kematian.
Sesuai dakwaan, para terdakwa diancam Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua Pasal 335 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 333 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) Jo Ayat (3) Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ramot Sormin)