Saat ritual berlangsung, tersangka melakukan tindak tak senonoh. JK meraba-raba beberapa bagian tubuh hingga hendak melucuti celana dalam korban.
"Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidananya 12 tahun penjara," kata Andy.
