Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Bejat! Gadis ABG Digilir 3 Pria di Lapangan Bola Serang, Korban Dicekoki Miras
Senin 16 Okt 2023, 12:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Evakuasi Elf Rombongan Besan di Kali Cikumpa, Lalu Lintas Jalan Raya KSU Depok Masih Padat
JAKARTA RAYA
Mobil Elf Rombongan Besan Masuk Kali Cikumpa Depok, 13 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
OLAHRAGA
Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC Sore Ini 13 September 2026, Kick Off 15.30 WIB