Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Bejat! Gadis ABG Digilir 3 Pria di Lapangan Bola Serang, Korban Dicekoki Miras
Senin 16 Okt 2023, 12:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan Sadis di Menteng, Korban Disetrum hingga Ditusuk 7 Kali
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Trisakti Ultimatum DPR dan Pemerintah, Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Tuntutan Tak Digubris