Kakak Beradik Bunuh Seorang Pria di Cianjur, Dipicu Korban Buat Onar saat Melayat

Selasa 26 Sep 2023, 07:00 WIB
Keterangan Foto: Dokumen Polres Cianjur. (ist)

Keterangan Foto: Dokumen Polres Cianjur. (ist)

Setelah para pelaku merasa R telah mabuk, lantas korban pun ditawari oleh H dan HH untuk diantarkan pulang.

"Korban akan diantar ke rumahnya oleh para pelaku, namun korban dipukul beberapa kali menggunakan dahan kayu besar, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka di berbagai titik lalu mayat korban dibuang ke lereng jalan," jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidier Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menerangkan ke dua tersangka ini sama-sama melakukan aksi pemukulan terhadap R dengan menggunakan kayu besar atau balok.

Kepada polisi, baik H maupun HH mengaku mengeksekusi R dengan menggunakan balok.

Masing-masing pelaku melakukan satu kali pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok yang sama.

Tono menyebut, para pelaku yang tak lain adalah keponakan dari rekan korban ini berhasil diamankan pihak kepolisian di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

"Dilakukan penangkapan kepada para tersangka di rumah salah satu mertua pelaku yang berada di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," pungkasnya. (Panca Aji)

News Update