Warga Harus Mencetak Ulang E-KTP Pasca DKI Berubah Status Menjadi DKJ

Senin 18 Sep 2023, 19:42 WIB
Contoh  e-KTP. (aldi)
Contoh e-KTP. (aldi)

"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, yang dikutip Jumat (15/9).

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya. (Aldi)


Berita Terkait


undefined
Opini

Draf RUU DKJ Aneh

News Update