Warga Harus Mencetak Ulang E-KTP Pasca DKI Berubah Status Menjadi DKJ

Senin 18 Sep 2023, 19:42 WIB
Contoh  e-KTP. (aldi)

Contoh e-KTP. (aldi)

"Pemindahan Ibu Kota Negara. Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Instagram resmi Menkeu Mulyani, yang dikutip Jumat (15/9).

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya. (Aldi)


Berita Terkait


undefined
Opini

Draf RUU DKJ Aneh

Sabtu 09 Des 2023, 06:02 WIB

News Update