Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (yahya)
Siimpan 5 Kg Sabu, Residivis Nusakambangan Diringkus Polres Jakarta Utara
Senin 21 Agu 2023, 21:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Anak Kali Krukut Hampir 60 Tahun Tak Tersentuh, Pramono Anung: Penataan Menyeluruh Tanpa Penggusuran
OLAHRAGA
Rekayasa Lalu Lintas Timnas Indonesia vs Malaysia di SGBK Hari Ini Mulai Jam Berapa? Cek Rute Alternatifnya
OLAHRAGA
Hasil Semifinal Badminton Asian Games 2026: Amri/Nita Kalahkan Unggulan China dan Lolos ke Final