"Tersangka kita kenakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan dalam Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP."
Motif Pembacokan di Rumah Bos Kardus di Depok Terungkap, Anak Sakit Hati
Sabtu 12 Agu 2023, 07:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya