Pakar Hukum Sebut Jangan Ragu Kembangkan Tersangka Baru Korupsi Izin Ekspor CPO

Selasa 08 Agu 2023, 10:30 WIB
Foto: Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar. (Ist.)

Foto: Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar. (Ist.)

Selain itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Lin Che Wei sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan merangkap sebagai konsultasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musimass Group telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu yang bertanggungjawab, Airlangga Hartarto, Lin Che Wei, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimass Group.  “Tersangka selanjutnya menyusul setelah adanya analisis dan penyidikan yang lengkap,” paparnya.

Sementara itu pengamat hukum Andrean Saifudin mengatakan sangat dibutuhkan dukungan publik dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Dukungan publik tersebut guna mengetahui aliran dana dugaan korupsi CPO kemana saja. Apalagi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah juga mencapai Rp 20 triliun.

 “Di lain pihak, Kejagung juga harus semangat mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Jadi, sambung Andrean, semua harus mengawal kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah agar ada penetapan tersangka lainnya, karena kerugian negara Rp 20 triliun tidak mungkin hanya dilakukan oleh 5 tersangka yang saat ini telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan komitmen untuk pemberantasan korupsi. Karena dampak korupsi luar biasa, termasuk ibu-ibu yang membeli minyak goreng. “Jadi kita harus mengawal, rekomendasi PPATK sangat penting,” ujarnya. (Adji)
 


Berita Terkait


News Update