Pasutri beserta rekannya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)
Pasutri Rekayasa Rampok Alfamart di Bekasi, Polisi: Suami Kepala Toko, Istri Buron
Minggu 06 Agu 2023, 11:31 WIB

Editor
Novriadji Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.