Lebih lanjut, Ilham menyebut, secara umum ada 2 modus yang dilakukan para tersangka ini untuk mengedarkan barang-barang terlarangnya.
"Secara umum ada 2, bertemu langsung atau cod, ke 2 dari pengedar memberikan petunjuk kemudian keterangan diberikan para konsumen atau sistem tempel," pungkasnya. (panca aji)