Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Selasa 06 Jun 2023, 16:40 WIB
Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel.  (Ist)

Sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy dengan agenda dakwaan di PN Jaksel. (Ist)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy di dakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka barat.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," ujar Nahot dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

 

Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun. Nahot menyebut jika saat ini usia kliennya masih 19 tahun.

"Dan untuk itu kami juga menyarakan ada sedikit typo ya di sini di halaman satu kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahaun ya, itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya," paparnya.

Persidangan dalan kasus penganiayaan David Ozora akan langsung ke tahap pemeriksaan saksi setelah terdakwa bersitegas tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Majelis hakim meminta persidangan kasus ini digelar dua kali sepekan yakni di tiap Selasa dan Kamis.

 

Dalam persidangan, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar memprioritaskan saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada TKP. Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian security  dan gang melihat yang ada di TKP," pungkasnya.

Diketahui, Kasus penganiayaan David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Penganiayaan terjadi di kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Polisi kemudian menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Selain itu, ada AG (15), yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

AG diketahui sudah lebih dulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara di tingkat PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengajukan Kasasi atas vonis yang diterima. (Pandi)


Berita Terkait


News Update