Mario menilai, apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan, seharusnya hal tersebut menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana.
"Selain itu, Natalia Rusli sebagai pengacara dan warga negara yang taat hukum sangat kooperatif dengan mengikuti proses persidangan tanpa adanya upaya melawan hukum," pungkasnya.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim memastikan aksi berlangsung damai meski sempat ricuh. Ricuh tersebut dikarenakan mahasiswa yang ingin memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan mobil komando aksi.
"Alhamdulillah aman, hanya sedikit gesekan karena massa mencoba masuk ke dalam menggunakan mobik komandi. Anggota melakukan pengamanan sampai sidang selesai," paparnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli menjanjikan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)