Raup Untung Ratusan Juta dari Nipu Jual Tiket Konser Coldplay, Pasutri Ditangkap

Senin 22 Mei 2023, 20:12 WIB
Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay melalui akun Twitter. (Ist)

Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay melalui akun Twitter. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Keduanya menjual tiket melalui akun twitter @fintrove_id dan meraup untung hingga ratusan juta.

Pasutri penipu tersebut berinisial ABF dan W. Keduanya ditangkap di kawasan Bantul, Yogyakarta, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari para korban pada 17 Mei 2023 kemarin.

"Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Mei 2023," katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Band ternama Coldplay rencananya akan menggelar konser di Jakarta akhir tahun ini. Momen tersebut kemudian digunakan Pasutri itu untuk mendapatkan keuntungan.

Modus penipuan yang dilakukan Pasutri tersebut yakni keduanya membeli akun twitter dengan nama @fintrove_id. Akun yang sudah banyak followersnya dari seseorang.

"Kemudian dari website ini mereka membuka atau open jasa titip war tiket Coldplay music of the Sphere in Jakarta yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," jelas Auliansyah.

Ketika kedua pasutri tersebut telah membuka jasa titip tiket konser Coldplay, konsumen terlebih dahulu harus membooking dengan membayar Rp 50 ribu sebagai tanda jadi.

Setelah para korban tertarik, Pasutri tersebut membuat grup Whatsapp.

Di dalam grup Whatsapp tersebut, kedua pelaku menyampaikan kepada para korban agar segera mentransfer dana booking senilai Rp 50 ribu.

Jika dalam waktu satu jam tidak di transfer, Pasutri tersebut mengatakan kepada para korban bahwa tiket konser Coldplay akan hangus.

Aualinsyah menjelaskan, Pasutri tersebut memang sudah niat melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya bahkan membeli rekening milik orang lain untuk melancarkan modus tipu-tipu tersebut.

Setelah uang dari para korban penipuan itu masuk, uang tersebut kembali di transfer ke rekening Pasutri tersebut.

"Untuk meyakinkan bahwa website ini benar mereka juga membuat form ya. Ada formnya link-nya ada yaitu bitly.wsrp. Nah nanti kalau dibuka link ini maka nanti akan diisi form ada form yang muncul di sana," katanya.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. ini untuk hasil penyidikan sementara," tambah Auliansyah.

Lanjut Auliansyah menambahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku membeli tiket konser Coldplay asli tiket konser Coldplay yang dibeli Pasutri tersebut sebagai pancingan untuk calon korban.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus penipuan ini. Termasuk mendalami dari mana kedua pelaku membeli akun twitter hingga membeli nomor rekening dari orang lain.

Atas perbuatannya, Pasutri itu disangkakan Pasal berlapis yakni 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kemudian pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pandi)

Berita Terkait

News Update