Jika dalam waktu satu jam tidak di transfer, Pasutri tersebut mengatakan kepada para korban bahwa tiket konser Coldplay akan hangus.
Aualinsyah menjelaskan, Pasutri tersebut memang sudah niat melakukan penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya bahkan membeli rekening milik orang lain untuk melancarkan modus tipu-tipu tersebut.
Setelah uang dari para korban penipuan itu masuk, uang tersebut kembali di transfer ke rekening Pasutri tersebut.
"Untuk meyakinkan bahwa website ini benar mereka juga membuat form ya. Ada formnya link-nya ada yaitu bitly.wsrp. Nah nanti kalau dibuka link ini maka nanti akan diisi form ada form yang muncul di sana," katanya.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. ini untuk hasil penyidikan sementara," tambah Auliansyah.
Lanjut Auliansyah menambahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku membeli tiket konser Coldplay asli tiket konser Coldplay yang dibeli Pasutri tersebut sebagai pancingan untuk calon korban.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus penipuan ini. Termasuk mendalami dari mana kedua pelaku membeli akun twitter hingga membeli nomor rekening dari orang lain.
Atas perbuatannya, Pasutri itu disangkakan Pasal berlapis yakni 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kemudian pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pandi)