Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Disorot karena Penipuan, Ini Sosok yang Bertanggungjawab

Jumat 05 Mei 2023, 14:19 WIB
Mantan karyawan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang melakukan penipuan. (Kolase/Ist)

Mantan karyawan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang melakukan penipuan. (Kolase/Ist)

Pada 2021 lalu, Swita akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan penipuan kepada nasabah.

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.


News Update