Pada 2021 lalu, Swita akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan penipuan kepada nasabah.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.
