Moeldoko Cs Diultimatum, Jangan Harap Bisa Menangkan Hati Rakyat

Selasa 04 Apr 2023, 15:19 WIB
Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko di ultimatum Demokrat Jakarta Selatan.(Ist)

Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko di ultimatum Demokrat Jakarta Selatan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Demokrat Jakarta Selatan (Jaksel), Zainnah Alhaddad mengultimatum upaya Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko Cs yang ingin merebut Partai Demokrat.

Diketahui, Moeldoko Cs melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat. 

Zainnah menegaskan, upaya begal partai oleh Moeldoko Cs tidak akan mendapatkan simpati dari rakyat. 

"Jangankan bisa merebut Partai Demokrat, untuk meraih simpati rakyat juga tidak mungkin. Sebaiknya, Moeldoko cabut PK itu. Jangan harap bisa memenangkan hati rakyat jika dia masih menggunakan cara-cara inkonstitusional," ujar Zainnah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023). 

Menurutnya, Demokrat Jakarta Selatan telah melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini ditempuh, kata Zainnah, agar rakyat turut memonitor upaya PK Moeldoko yang ingin merebut kembali Partai Demokrat. 

"Seperti disampaikan tim hukum DPP, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Maka, kami tetap fokus untuk memenangkan Partai Demokrat di Jakarta Selatan, membantu rakyat agar perubahan dan perbaikan bisa terwujud bersama Capres Anies Baswedan," katanya. 

Diakuinya, tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta melayangkan surat serupa ke PTUN dan Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. Sebab, tegasnya, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya. 

"Kalau dari aspek hukum, upaya PK Moeldoko Cs itu tidak berdasar dan MA akan menolaknya. Tapi kita tidak tahu, upaya penegakan hukum pada rezim ini apakah akan memenuhi asas kebenaran dan keadilan? Seperti disampaikan ketum AHY, ada ketidakpastian hukum di negeri ini," kata Yunus. 

Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Sehingga, ucapnya, ketidakpastian hukum itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya. 

"Kami mohon, masyarakat juga ikut memonitor upaya PK oleh gerombolan Moeldoko ini. Kami tidak rela partai kami diambil paksa. Demokrat bersama rakyat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegasnya. 


News Update