Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, lanjutnya, maka akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(tri)
Gandeng Dinas Sosial, PKH se-Kabupaten Bekasi dapat Sosialisasi Manfaat dari BP Jamsostek
Rabu 22 Mar 2023, 10:29 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.