JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya UMK, pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.
"Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS," ujar Kukuh dalam acara "Launching Pembinaan UMK melalui Aplikasi SNI bina-UMK" pada Selasa (21/3/2023).
Usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah.
Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
"UMK yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI bina-UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari BSN. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK bisa melakukan pendaftaran pada Aplikasi Sistem Informasi SNI Bina UMK yang disediakan oleh BSN," kata Kukuh.
Prosesnya pun mudah. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengakses situs www.binaumk.bsn.go.id, login memakai nomor NIB, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email atau WhatsApp.
Dengan memanfaatkan akun pada aplikasi SNI bina-UMK, maka UMK dapat mengakses langsung pembinaan penerapan SNI berbasis online antara lain berupa video panduan penerapan SNI pada berbagai jenis produk, E-book panduan penerapan SNI pada produk, Infografis terkait SNI dan informasi lain terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian; pelatihan dan bimbingan teknis terkait penerapan SNI dan konsultasi penerapan SNI gratis secara online.