Berdasarkan evaluasi dampak tersebut, pengelolaan dan pemantauan akan disusun sesuai dengan peraturan Indonesia dan panduan standar internasional.
Sesuai dengan Permen LHK No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, PT KHN akan melibatkan masyarakat sesuai rencana lokasi kegiatan yang telah ditetapkan untuk penyusunan dokumen AMDAL.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama PT KHN dan PT PLN Enjiniring, seperti dikutip dari Antara, sudah meneken kontrak kerja untuk pembangunan PLTA Mentarang. "Kontrak ini merupakan penandatanganan kedua proyek PLTA Mentarang Induk setelah MoU PT KHN dengan Inalum pada 23 Desember 2020," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Senin, 12 April 2021.(tri)