Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Salah Seorang Anggota DPRD Pandeglang Ditahan Kejari

Kamis 23 Feb 2023, 16:09 WIB
Anggota DPRD Pandeglang Y mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kejari. (Foto: Samsul Fatoni).

Anggota DPRD Pandeglang Y mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kejari. (Foto: Samsul Fatoni).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –   Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang inisial Y, telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, atas kasus dugaan asusila.

Anggota DPRD Pandeglang inisial Y itu ditahan selama 20 hari ke depan, penahanan tersebut dilakukan Kejari untuk kepentingan penuntutan.

Seperti yang terpantau di kawasan Kejari Pandeglang, Y mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 10:56 WIB, dengan menggunakan kendaraan jenis grand vitara.

Y, yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta dikawal oleh sejumlah anggota Ormas PSB, langsung masuk ke dalam ruangan Kejari Pandeglang melewati pintu samping kanan.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Y kepada awak media, ia hanya tersenyum sambil berjalan menuju ruangan Kejari Pandeglang.

Sekitar pukul 12:50 WIB, Y keluar dari Kejari Pandeglang, dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Pandeglang berwarna merah, dan langsung dimasukan ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Pandeglang. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.

"Maka untuk kepentingan penuntutan, kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari ke depan," ungkapnya, Kamis (23/2/2023).

Setelah itu, Kejari Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk segera di sidangkan. "Berkas ini kami segera limpahkan," tandasnya.

Sementara, Kuasa hukum dari tersangka Y, Satria Pratama menuturkan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya selain kooperatif, Y juga masih berstatus anggota DPRD Pandeglang.

"Klien kami kooperatif, masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku dewan," tuturnya.

Satria menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap kliennya bakal mengganggu dinamika politik hingga tugas sebagai wakil rakyat, terutama tidak bisa menyerap aspirasi warga dari daerah pemilihan kliennya jika dilakukan penahanan.

"Maka meminta kliennya tidak ditahan, dirinya memastikan akan kooperatif jika dalam proses sidang maupun panggilan," katanya.

Untuk itu, Satria mengaku akan bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, dengan melampirkan surat tugas sebagai anggota DPRD Pandeglang. 

"Langsung kita tunjukkan ke Ibu Kejari, karena sejauh ini klien kami mulai dari proses penyelidikan dan hingga penyidikan selalu kooperatif," ujarnya.

Satri juga lagi memastikan, ketika proses penyidikan sampai hari ini kliennya tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilangkan barang bukti. 

"Maka pihaknya akan meminta penangguhan penahanan," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update