JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis bercampur senang saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Bahkan, sempat terucap dari mulutnya kalimat layaknya sanksi itu sebagai balasan bagi Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Brigadir J.
"Tetesan darah anakku. Darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami dan doa-doa, Tuhan menyatakan keajaibannya kepada kami. Terima kasih Tuhan," ujar Rosty usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).
Rosty tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terus mendukungnya.
Bahkan, berulangkali ibunda Brigadir J itu bersyukur kepada Tuhan yang memberikan keajaibannya. Sebab, Ferdy Sambo divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Tuhan Yesus sungguh baik, perkasa Tuhan Yesus, terima kasih," kata Rosty.
Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. Tidak ada satu hal meringankan yang dianggap majelis hakim pada diri Ferdy Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dilain pihak, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang usai hakim membacakan vonis terhadapnya.
Sambo tak memberikan komentar saat ditanya awak media. Mantan jenderal bintang dua Polri itu langsung bergegas pergi dari ruang sidang.
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati: Tindakannya Bukan Sadisme
Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Beri Respon Singkat: Terima Kasih
Sempat Lawan Sambo di Persidangan, Arif Rachman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
News Update
Libur Panjang May Day Polisi Bakal Terapkan One Way di Jalur Puncak
Kamis 30 Apr 2026, 12:22 WIB
Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Gaji PNS Tetap Cair Saat Libur 1-3 Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Pencairannya
Apartemen Mediterania di Jakbar Terbakar, Sejumlah Penghuni Dievakuasi Petugas
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
Hari Buruh 2026: Polisi Imbau Pengendara Hindari Sejumlah Ruas Jalan Sekitar Monas
Harga Emas Antam Turun Lagi Kamis 30 April 2026, Segini Harga Terbarunya
Langsung Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026 Merosot, Dibanderol Rp2.424.000 per Gram
Jalan Raya Cinere Macet Total Akibat Pengecoran Jalan, Polisi Hentikan Proyek
Apple Siapkan Kamera Premium di iPhone 18 Pro Max, Rival Android Ketar-Ketir? Cek Bocoran Terbaru Ini
Pasutri Operator Judi Online ‘Mantracuan’ Ditangkap di Penjaringan
Pemkab Bogor Fokus Benahi Hulu Sungai untuk Basmi Ikan Sapu-Sapu dari Ekosistem
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
Daftar Harga HP Realme dan Oppo April 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
