Pendampingan dilakukan selama sembilan bulan sejak Maret hingga November 2022. Setelah itu, IKM yang memenuhi seluruh standar berhak mendapatkan sertifikat HACCP. “Untuk itu, tahun 2023 ini kami kembali akan memberikan fasilitasi HACCP bagi IKM Pangan terkurasi. Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” tutur Yedi.(tri)
Dobrak Pasar Ekspor, IKM Pangan Wajib Penuhi Standar Mutu dan Keamanan
Senin 13 Feb 2023, 20:06 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.