Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eny Suhaeni mengaku kaget dengan putusan hukuman bagi pelajar yang melakukan tawuran bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang hanya dihukum kurungan penjara 1 bulan.
"Satu bulan mah cuma disuruh nginep di Pospol doang itu mah, bukan dipenjara. Ada apa ini, seperti ada sesuatu," katanya.
Menurut Eny, seorang pelajar yang melakukan tawuran bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang, seperti salah satu pelajar SMAN 31 Kabupaten Tangerang yang meninggal dikeroyok hingga tewas, minimalnya seumur hidup.
Karena telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu melanggar hak untuk hidup seseorang.
Karena, pelajar yang telah melakukan pembunuhan bukan lagi perbuatan atau tingkah kenakalan anak.
Melainkan perbuatan kriminal, maka seharusnya dihukum layaknya seorang kriminal.
Mereka yang membawa sajam dengan niat melukai atau bahkan sampai melakukan pembunuhan itu tindakan pesikopat.
Tidak cukup apabila hanya diberikan edukasi dalam jangka waktu 1 bulan.
Karena, itu akan sangat berbahaya bagi pelaku dan bagi pelajar lainnya, khawatir akan menjadi contoh bagi para pelajar lainnya.
"Ini akan sangat berbahaya, nanti bisa menjadi contoh untuk pelajar lainnya. Mereka tidak takut untuk melakukan pembunuhan karena hukumannya yang terlalu ringan. Bagaimana perasaan orangtua yang kehilangan anaknya karena dibunuh, ketika tau pelakunya hanya dihukum 1 bulan penjara,".
Menurutnya, seseorang yang telah memiliki pemikiran kriminal akan sulit untuk dilakukan pembinaan. Apalagi hanya dalam waktu 1 bulan saja.
"Tidak semudah itu membina orang yang memiliki pikiran kriminal," pungkasnya.