JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sungguh bejat apa yang diperbuat Iwan Sumarno (42), pria penculik Malika Anastaysa.
Bocah perempuan berusia 6 tahun itu selain dijadikan objek mencari uang, juga dijadikan pelampiasan nafsu oleh pelaku.
"Memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja, namun ada hasrat lain," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Namun demikian Komarudin menuturkan keterangan yang didapat dari tersangka itu perlu dibuktikan dengan adanya keterangan langsung dari korban.
Sebab berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami Malika.
"Ini yang masih kita terus dalami, kalau dilihat dari hasil visum memang tidak terjadi perlukaan namun tentunya mengingat korban ini anak-anak tentunya belum bisa membedakan antara disayang dengan dilecehkan. Ini yang masih terus kami dalami," beber Komarudin.
"Kalau dari pengakuan tersangka tentunya akan kami sinkronkan dengan keterangan dari korban nanti," tambahnya.
Selain itu, berdasarkan hasil visum, Malika mengalami kekerasan. Pada bagian pinggulnya ditemukan luka.
"Terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri, dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," tutur Komarudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis. Sebelumnya tersangka dijerat Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 atau 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi ada 3 Pasal," cuit Kapolres.