"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tent6 penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kabidhumas. (haryono)
Diduga Gelapkan Uang Keuntungan Perusahaan, Mantan Direktur Distributor Ice Cream Aice Ditahan
Sabtu 07 Jan 2023, 05:01 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jakarta Timur Career Fest Gelombang 2 Buka Lowongan Kerja Khusus Disabilitas, Cek Posisi dan Cara Daftar
JAKARTA RAYA
Irjen Pol Dadang Hartanto Lulusan Mana? Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru yang Bergelar Profesor