Diduga Gelapkan Uang Keuntungan Perusahaan, Mantan Direktur Distributor Ice Cream Aice Ditahan

Sabtu 07 Jan 2023, 05:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti didampingi Kasubdit Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers. (Foto: haryono)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti didampingi Kasubdit Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers. (Foto: haryono)

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tent6 penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kabidhumas. (haryono)

Berita Terkait

News Update