"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tent6 penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kabidhumas. (haryono)
Diduga Gelapkan Uang Keuntungan Perusahaan, Mantan Direktur Distributor Ice Cream Aice Ditahan
Sabtu 07 Jan 2023, 05:01 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
SPBU Shell Milik Siapa? Ini Pemilik Baru dan Sosok di Balik Akuisisi Bisnisnya di Indonesia