● Kunjungi website https://mekarisign.com, lalu klik Jadwalkan Demo untuk membuat akun Anda
● Sebelum Anda bisa melakukan tanda tangan, Anda harus melengkapi eKYC yang muncul di website
● Bila eKYC selesai, Anda akan dihadapkan ke Dashboard. Klik Upload Dokumen untuk mengunggah dokumen dari perangkat yang akan Anda bubuhkan tanda tangan elektronik
● Kemudian, Anda masukkan nama dan alamat email para pihak yang akan melakukan tanda tangan. Pastikan kolom di sebelah email adalah Needs to sign
● Untuk menambahkan pihak lainnya, klik Add another signer
● Bila Anda juga termasuk pihaknya, Anda klik saja Add me as signer
● Anda juga bisa mengatur urutan tanda tangan dengan mengklik Set sign order, lalu geser urutan dengan klik dan geser titik-titik yang muncul. Bila sudah, klik Next
● Selanjutnya, Anda bisa mengatur e-Signature para pihak, seperti letaknya, nama, durasi kontrak, tanggal, dan sebagainya. Jika sudah sesuai, klik Next
● Terakhir, lakukan cek ulang apakah semuanya sudah benar. Mulai dari nama pihak, email, dan semacamnya. Bila sudah, klik Send document untuk mengirimkan dokumen ke masing-masing pihak agar ditandatangani. (Ril)

Tanda Tangan Elektronik, Legalitas dan Cara Membuatnya
Jumat 23 Des 2022, 10:33 WIB

digital signature. (freepick)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Persoalan Privasi, Google Kena Gugatan
Selasa 03 Jan 2023, 21:00 WIB

Twitter Digugat Gegara Nunggak Bayar Sewa Kantor
Rabu 04 Jan 2023, 11:00 WIB

Peneliti Ungkapkan Bahan Balsem Mumi Mesir Kuno Diimpor dari Asia Tenggara
Rabu 15 Feb 2023, 19:30 WIB

Apa Saja Dokumen Hukum yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
Jumat 23 Jun 2023, 10:20 WIB

Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Praktis dan Cepat
Rabu 28 Feb 2024, 08:39 WIB

Cara Membuat Ketupat Lezat dan Padat, Cocok untuk Lebaran
Selasa 02 Apr 2024, 02:14 WIB

News Update
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bentrokan di Kemang, Empat Senapan Angin Disita
01 Mei 2025, 16:48 WIB

Bocoran Menarik Avengers Doomsday, Sosok Chris Evans Kembali Muncul dengan Versi Jahat
01 Mei 2025, 16:43 WIB

Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
01 Mei 2025, 16:40 WIB

Cek Status BPNT Tahap 2 2025 Pakai NIK KTP Anda Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
01 Mei 2025, 16:35 WIB

5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Awal Mei 2025, Mulai dari PIP hingga BLT Dana Desa
01 Mei 2025, 16:33 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di blueExtraCash, Limit Pinjaman Tembus Rp30 Juta
01 Mei 2025, 16:05 WIB

Viral Film Horor Penjagal Iblis: Dosa Turunan, Ini Sinopsis dan Daftar Pemerannya, Nonton Dimana?
01 Mei 2025, 15:56 WIB

RS Unhas Klarifikasi soal Viralnya Pasien Gawat Darurat Ditolak di IGD
01 Mei 2025, 15:56 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 15:46 WIB

Baru Main Sebentar Langsung Dapat Rp300 Ribu! Game Penghasil Uang Viral Ini Wajib Dicoba, Download Sekarang Juga
01 Mei 2025, 15:42 WIB

Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Mei 2025 Lewat Taspen, Segini Besarannya
01 Mei 2025, 15:39 WIB

Kenang Laga Bersejarah di Timnas Indonesia, Elkan Baggott Rindu Masuk Skuad Garuda?
01 Mei 2025, 15:33 WIB

Hari Buruh 2025: Intip 8 Tuntutan dan Harapan Pelaku Usaha
01 Mei 2025, 15:32 WIB

Soroti Isu Ijazah Jokowi Palsu, Anas Urbaningrum: Sukses Secara Politik
01 Mei 2025, 15:27 WIB

Dedi Mulyadi Kirim Angkatan Pertama 'Siswa Nakal' ke Barak Militer Hari Ini, Bakal Dididik 6 Bulan
01 Mei 2025, 15:26 WIB

Solusi Bebas dari Ketergantungan Pinjol, Cek Selengkapnya
01 Mei 2025, 15:21 WIB
