Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa.
Gelar perkara dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini, Senin (19/12/2022). Adapun, gelar perkara guna menentukkan status perkara.
Apabila ditemukan unsur pidana maka akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus dengan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini agenda gelar. Sekiranya nanti hasil gelar memenuhi unsur kita tetapkan tersangka. Kalau memenuhi unsur," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2022).
Komarudin mengakui, mengalami hambatan dalam penyelidikan sampai proses berlarut-larut. Bukan tanpa sebab, hampir semua saksi-saksi tidak hadir tepat waktu.
"Karena memang dalam setiap laporan, ada tahapan klarfikasi dalam proses penyelidikan. Nah saksi-saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang. Minta reschedule itulah kendala kita untuk angkat kasus ini menjadi penyelidikan ke penyidikan," ucap dia.
Sementara, penyidik membutuhkan kesaksian mereka guna mengungkap kasus kekerasan yang dialami oleh pelapor sekaligus korban.
"Jadi kan kita tidak serta merta saya dipukulin langsung ditetapkan tersangka. Tidak hanya cukup hasil visum kita butuh keterangan saksi," tukas Komarudin. (Pandi)