"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya disini, ada proses surat menyurat," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Disdukcapil Kota Bekasi Bikin Terobosan Pensil Keren, Pasutri Langsung Dapat Kartu Keluarga Setelah Nikah di KUA
Jumat 16 Des 2022, 22:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.