Partai yang Dipimpin Amien Rais Tidak Lolos, KPU Sebut Gagal Memenuhi Syarat Minimal Wilayah 

Rabu 14 Des 2022, 17:16 WIB
Amien Rais. (Foto: Amien Rais Official/YouTube)

Amien Rais. (Foto: Amien Rais Official/YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Thomas Dohu menyatakan, Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual pemilu 2024 untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran gagal memenuhi syarat minimal wilayah.

"Partai Ummat syarat minimal 17 wilayah, memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata Thomas Dohu dalam keterangannya, Rabu, (14/12/2022).

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Sementara untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Dengan demikian dari sembilan partai, hanya partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim mendapat informasi terpercaya bahwa KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi peserta pemilu 2024 karena ada intervensi kekuasaan.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien dalam video yang diunggah di instagramnya, Selasa (13/12).

"Nampaknya atas perintah kekuasaan yang besar Partai Ummat satu satunya partai yang disingkirkan sehingga partai ummat tidak bisa mengikuti pemilu 2024," tambahnya.

Adapun, hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.

Berita Terkait

News Update