"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya. (Bilal)
Besok, Hakim PN Serang Bacakan Putusan Sela Nikita Mirzani
Minggu 04 Des 2022, 11:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.