Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)

Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.