"Pelaku termasuk mobil bok dan 16 batang tiang fiber optik curian sudah diamankan di Mapolsek Bojonggede. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan ancaman hukuman maksimal pidana tujuh tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, menuturkan dari keterangan BAP pelaku RB berencana akan menjual tiang kepada seseorang yang dikenalnya.
"Pertiangnya pelaku ditawari ke penadah berinisial W masih buron, pertiang dihargai 360 ribu. Jadi total yang didapatkan dari 16 tiang jika akan dijual sebanyak Rp. 5760 ditambah biaya operasional sebedar Rp. 500 ribu dari penadah berinisial W tersebut," tambahnya.
Selain itu RB sebelumnya selama dua tahun bekerja dari tahun 2019 sd 2020 bergerak di bagian teknisi jaringan internet perusahaan swasta sudah tidak bekerja lagi.
"Pelaku RB ini dikeluarkan dari pekerjaan teknisi karena kerja tidak jujur dan berusaha mencari keuntungn," tutupnya.
"Pengakuan pelaku bersama teman-temannya sudah mencuri sebanyak 51 tiang fiber optik internet. Lokasi pencurian ada TKP luar Bojonggede yaitu Tajurhalang, Sawangan , dan Tajurhalang." (angga)
