Saksi Ungkap Ferdy Sambo Suka Marah Kalau Pekerjaan Tidak Sesuai

Kamis 10 Nov 2022, 21:42 WIB
Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo (Foto: tangkapan layar siaran langsung sidang lanjutan Ferdy Sambo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi Ariyanto memberikan kesaksiaannya soal pekerjaannya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Propam Polri sebagai bawahan dari Ferdy Sambo.

Ariyanto mengungkapkan sosok Ferdy Sambo suka marah jika ada anak buahnya yang melakukan pekerjaan tidak sesuai. 

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan obstruction of justice (perintangan penyidikan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022) dengan terdakwa Irfan Widiyanto.

“Tepatnya sejak kapan (menjadi) PHL Ferdy Sambo?” tanya kuasa hukum Irfan ke Ariyanto di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Saksi lalu mengungkap ternyata ia bekerja dengan Ferdy Sambo sejak eks Kadiv Propam Polri itu berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

 

“Saya menjadi PHL beliau itu saat Beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun,” jawab Ariyanto.

Ariyanto lalu ditanya perihal sikap Ferdy Sambo ketika ada perintah yang tidak dilakukan. Akan tetapi ia mengungkap bahwa tidak begitu tahu mengenai sikap bosnya ketika ada tugas yang tidak sesuai.

“Saya bekerja langsung hanya sebatas sebagai tukang bersih,” sebut Ariyanto.

“Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?” kuasa hukum menimpali.

“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin,” jawab saksi.

Diketahui, Ariyanto adalah seseorang yang membawa CCTV titipan  terdakwa obstruction of justice Chuck Putranto dari  terdakwa Irwan Widyanto.

 

Dalam sidang di PN Jaksel, Ari mempraktekkan momen ketika dirinya membawa titipan CCTV yang terbungkus plastik hitam dari Irfan Widyanto. 

Ari juga sempat menanyakan mengapa Irfan tidak mengantarnya sendiri ke Chuck Putranto.

“Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tau, saya terimanya, kalo saya praktekin, ini kaya kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini di lakban. Terus saya tanya Pak Irfan kenapa gak bawa aja sampaikan ke Pak Chuck,” ujar Ari di PN Jaksel dikutip dari PMJ News pada Kamis (10/11/2022).

Jaksa lalu menanyakan soal jarak antara rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga ke Saguling. Ari mengatakan bahwa komplek tersebut terhubung dengan jarak hanya 4 menit.

 

Jaksa lalu memunjukkan barang bukti box CCTV di persidangan kepada Ari untuk menanyakan apakah benar itu adalah benda titipan Irfan Widyanto. Namun, saksi mengaku tidak tahu karena tidak mengecek isinya.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti box CCTV di persidangan kepada Ari untuk menanyakan isi plastik titipan dari Irfan Widyanto.

“Saya gak tau isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa,” ucap Ari.

“Kalau diliat dari sisi kiri kanan keliatan gak dalamnya? Keliatan ga dari plastik itu? Dia tertutup begitu?,” tanya jaksa.

“Tertutup,” jawab saksi.

Diketahui, terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice pada dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo sebagai dalangnya. Para terdakwa lain yakni  Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Berita Terkait

News Update