"Nantinya Kejari akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara. Para jaksa yang ditunjuk, akan mengikuti hasil penyidikan dan melakukan penelitian serta memberi pendapat hukum kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok," tuturnya.
Andi menyebutkan bila memang perkaranya belum memenuhi unsur materil maupun formil dikembalikam untuk diperbaiki dan dilengkapi.
"Kasus ini kasus yang terjadi secara spontan akibat tidak bisa kontrol diri. Pelaku tanpa pikir panjang membacok anaknya hingga tewas. Dalam kasus ini bukan kasus pembunuhan yang direncanakan sehingga yang bersangkutan tidak disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman mati," pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan kepada Keila ini dilaporkan warga kepada Polsek Metropolitan Cimanggis dan Polres Metropolitan Kota Depok usai pembunuhan pada Selasa (1/11) pagi.
Keyla dibunuh di hadapan istrinya bernama Nila Islamia (31 tahun) dan putra bungsunya
Dalam peristiwa berdarah ini, pelaku tak hanya bacok anaknya. Istrinya juga dibacok. Sang istri tersebut kini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Cipto Mangkusumo (RSCM).
Nila hingga hari ini belum dipindah ke ruang perawatan karena mengalami luka bacok yang sangat parah. (Angga)