"Kurang lebih ada 5 luka tusukan maupun goresan akibat kekerasan sajam. Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," tukasnya. (iqbal)
Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Babakan, Pelaku Peragakan 24 Adegan
Senin 07 Nov 2022, 14:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.