JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, mencokok dua orang anggota gangster yang sebelumnya melakukan aksi penyerangan terhadap warga Galur Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Jum'at (4/11/2022) dini hari lalu.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Bona mengatakan, dua anggota gangster yang dicokok berinisial MWD (21) dan MAF (21).
Dalam penangkapan ini, pelaku MWD telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua orang, satu inisial MWD dan satu lainnya inisial MAF (21). Untuk MWD telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bona saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Perwira pertama Polri itu menuturkan, kedua 'Partner in Crime' tersebut diringkus ketika tengah melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
Menurut Bona, mereka melarikan diri ke Jalan A Karang Anyar usai diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga Galur.
"Pada saat melakukan pengejaran, ternyata kelompok yang diduga melakukan tawuran tersebut, berlari atau pun membawa motornya kabur ke arah Sawah Besar, tepatnya di Jalan A Karang Anyar," papar Bona.
"Untuk MWD ini, yang bersangkutan merupakan pelaku warga Kartini, tepatnya Jalan Kartini 13, kemudian yang kedua inisialnya MAF, dia warga Sunter," sambungnya.
Adapun aksi penyerangan ini, terang dia, bermula dari percakapan teman pelaku yang berinisial R dengan kelompok lainnya.
Dengan demikian, ucap Bona, R saat ini tengah diburu oleh polisi guna mengetahui lebih lanjut ihwal pola-pola gangster ini dalam mencari lawan dan melakukan aksi tawuran.
"Kemudian untuk teman terduga pelaku yang melakukan chat (janjian) inisial R, juga kita lakukan pengejaran. Karena kita juga akan mencari nanti seperti apa pola-pola gangster ini, komplotan-komplotan yang melakukan tawuran ini," imbuh dia.
"Jadi ternyata tawuran ini bukan hanya ketika adanya geng motor yang berjalan kemudian menantang warga lain yang sedang asyik nongkrong, tapi juga modusnya dengan cara janjian di media sosial," tambah Bona.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepada keduanya, beber dia, polisi menemukan bukti bahwa pelaku MWD ini terkonfirmasi positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine, MWD terbukti positif narkotika jenis sabu, yakni methamphetamine. Akibatnya, pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan kawanan gangster diduga hendak menantang warga di wilayah Galur, Tanah Tinggi Jakarta Pusat viral di media sosial.
Terkait hal ini, Kapolsek Johar Baru Komisaris Ari Susanto mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Traffic Light (TL) Tanah Tinggi, Jakarta Pusat pada Jum'at (4/11/2022) dini hari tadi.
Menurut Ari, kawanan gangster tersebut datang dari arah Jalan Utan Panjang, Kemayoran dan hendak memprovokasi warga Galur setiba di TL Tanah Tinggi.
"Rombongan pemotor cuma lewat sambil gas-gas (geber) sepeda motor," kata Ari saat dikonfirmasi.
Beruntung, ucap Ari, warga Galur tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh kawanan gangster tersebut.
Sehingga, kawanan gangster itu pun segera meninggalkan lokasi.