JPU Minta Majelis Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kamis 03 Nov 2022, 22:35 WIB
Pimpinan sidang kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso. (dok. Poskota)

Pimpinan sidang kasus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto (Kadir) menjadi tersangka.

Ia menilai kesaksian yang disampaikan Diryanto cenderung berbelit-belit dan berbohong.

Hal tersebut disampaikan saat Diryanto dimintai keterangan sebagai saksi, dalam sidang kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (3/11/2022).

"Karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit serta berbohong, sekiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata Jaksa.

Menurut JPU, keterangan yang diberikan Diryanto berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Di dalam persidangan, ia menjelaskan jika dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Namun, menurut keterangan BAP, perintah itu ditujukan kepada ajudan Ferdy Sambo, yakni Prayogi Iktara Wikaton, bukan Diryanto.

"Di sini (BAP) yang diperintah Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim melalui sopirnya?" tanya Jaksa.

Jaksa memaparkan BAP, Ferdy Sambo memerintahkan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan, serta memanggil ambulans untuk membawa jenazah ajudannya, yakni Brigadir J, bukan menghubungi Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap Diryanto, karena tidak menjelaskan keterangan itu dalam BAP.

"Kenapa saudara tidak jelaskan di BAP seperti itu? Saudara ini seenaknya saja," tegas Jaksa.

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Identitas itu Wajib

Jumat 04 Nov 2022, 06:13 WIB
undefined

News Update