"KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di daerah Kebon Jeruk Baru. Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama suara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 Kg sabu," jelasnya.
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," tambah Mukti.
Mukti menuturkan, dari keterangan LP dan A, bahwa masih ada barang bukti sabu yang disimpan dari tangan anggota Polri berpangkat AKBP yakni berinisial D.
"Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP yang mantan sebagai Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Polda Sumbar. Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 Kg sabu," ungkapnya.
Lanjut Mukti, AKBP D memanfaatkan A sebagai perantara kepada L. Dalam hal ini, D menjual sabu kepada L namun dengan perantara A yang merupakan warga biasa.
"Saudara AKBP D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara AKBP D dan saudara L. Dari keterangan saudara AKBP D dan L menyebutkan adanya keterlibatan," bebernya.
Sementara itu, Mukti menambahkan bahwa Irjen TM selaku Kapolda Sumatera Barat dalam hal ini berperan sebagai pengendali.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," tambah Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun. (Pandi)