Biasanya, pihak asuransi akan memberikan layanan penjemputan atau membantu melalui jalan banjir, misalnya di-towing.
3. Simpan Bukti
Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti.
Misalnya, terkait kecelakaan, bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.
Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan bukti CCTV.
4. Paparkan Kronologi
Berikutnya, jelaskan kronologi secara rinci terkait mobil kamu.
Jangan terburu-buru, sehingga pihak asuransi bisa dengan mudah memahaminya ya.
Biasanya, polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, maksimal 72 jam (5 hari pasca kejadian).
Jadi, pastikan kamu tidak menunda pengajuan, agar tidak sampai terjadi gagal klaim.
5. Lengkapi Setiap Persyaratan
Ketika ingin mengajukan klaim, tentunya kamu perlu menyiapkan semua syarat administrasi yang dibutuhkan ya.