Iwan Bule dan PSSI Sulit Disentuh dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: PSSI Seperti Pasar Jual Beli, Mau Ditindak Selalu Terhalang Aturan FIFA

Senin 10 Okt 2022, 06:41 WIB
Ketua PSSI Iwan Bule dan penembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/iriawan84/KontraS)

Ketua PSSI Iwan Bule dan penembakan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/iriawan84/KontraS)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya dari kepolisian, dua lainnya panitia pelaksana pertandingan, serta Dirut PT LIB.

Kendati demikian, tidak ada satu pun tersangka dari PSSI yang masuk dalam daftar. Padahal, publik menilai PSSI tidak bisa melepas tanggung jawabnya terhadap Tragedi Kanjuruhan sebagai federasi sepak bola tanah air.

Namun, dalam sebuah diskusi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa PSSI sulit disentuh karena berada di bawah naungan FIFA, bahkan dalam Tragedi Kanjuruhan.

 

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga antara Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Malam derby Jawa Timur itu menjadi kelam lantaran diikuti peristiwa yang memakan 131 korban jiwa dan ratusan korban luka.

Menyusul Tragedi Kanjuruhan, desakan bagi Ketua Umum PSSI, M Iriawan alias Iwan Bule untuk mendur dari jabatannya menggema di media sosial. 

Bahkan ada petisi online yang meminta Iwan Bule mundur sebagai Ketum PSSI yang ditandatangani puluhan ribu orang.

Terkait tidak adanya tersangka dari PSSI, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa Iwan Bule dan PSSI memang sulit disentuh dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebab PSSI berada di bawah naungan FIFA.

 

Dalam peraturan FIFA, federasi sepak bola internasional itu dengan tegas menaungi organisasi di bawahnya, termasuk PSSI.

“Karena PSSI terikat dengan FIFA, kita (pemerintah) mau melakukan tindakan kadang terhalang. Kita tim investigasi menemukan fakta, untuk tindakan diatur oleh FIFA. FIFA kedudukannya lebih tinggi dari aturan pemerintah,” kata Mahfud dalam diskusi di Mata Najwa, dikutip pada Senin (10/10/2022). 

Mahfud MD lalu mengatakan bahwa ketika pemerintah ingin menindak PSSI, pemerintah selalu terhalang dengan aturan FIFA.

“Oleh sebab itu, saya akan memimpin ungkap fakta ini secara detail. Kita tahulah PSSI ini seperti pasar jual beli. Kalau mau ditindak selalu terhalang aturan FIFA,” kata Mahfud.

 

Meski demikian, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus bekerja mencari fakta demi membuka kasus Tragedi Kanjuruhan, yang terlanjur tercatat sebagai salah satu tragedi dengan korban terbanyak dalam sejarah sepak bola.

“Kita akan investigasi dan akan kita tanya. PSSI selalu melakukan kesalahan ini sejak dulu. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dibentuk tim investigasi, tapi tindak lanjutnya tidak ada. Makanya Presiden  sekarang minta investigasi independen,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk membuka tabir peristiwa kelam di Stadion Kanjuruhan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Tim yang dikepalai langsung oleh Mahfud MD itu memiliki dua tugas. Pertama yakni mencari, menemukan, dan mengungkapkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

 

Lalu yang kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Sementara pihak Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22).

 

Tiga tersangka tersebut merupakan anggota Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.

Lalu tiga tersangka lainnya adalah  Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga.

Kendati demikian, di sisi lain Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan temuan awal pasca 7 hari investigasi atas Tragedi Kanjuruhan.

9, 2022

Tim tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Berdasarkan temuannya, Kontras menyebut ada dugaan kejahatan sistematis yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai ada lembaga yang lebih tinggi yang harus bertanggung jawab atas peristiwa kelam ini.

“Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan!,” tulis akun Twitter Kontras, dikutip pada Senin (10/10/2022). 


Berita Terkait


News Update