Dengan ancaman pasal berlapis, Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.
"Iya yang tadi saya sebutkan dalam unsur unsur pasalnya apa saja yang dikenakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).