Berkas Perkara Belum Lengkap, 7 Tersangka Khilafatul Muslimin Dipulangkan Kejari Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya 

Selasa 04 Okt 2022, 08:56 WIB
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)

Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)

Dengan ancaman pasal berlapis, Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.

"Iya yang tadi saya sebutkan dalam unsur unsur pasalnya apa saja yang dikenakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update