"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara," tutupnya. (haryono)
Bejat! Dicekoki Obat Penenang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa secara Bergiliran di Lahan Kosong
Kamis 29 Sep 2022, 17:14 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait